Beberapa bulan yang lalu ku ketemu seseorang, trus beliau bicara banyak. Salah satunya yang kutulis ini.
Kriteria Menutup Aurat dalam Islam:
1. Tertutup Laun اللون (warna).
2. Tertutup Syakl الشكل (bentuk).
Menutup Laun (warna) maksudnya bahwa anggota tubuh kita haruslah benar-benar tertutup dengan kain yang tebal. Maksudnya, ketika seseorang telah menutup anggota auratnya tapi masih transparan kain yang menutupnya, maka itu belum dikatakan menutup aurat.
Menutup Syakl (bentuk) maksudnya adalah anggota tubuh kita haruslah benar-benar tertutup dengan kain yang tidak sempit sehingga memperlihatkan lekak-lekuk aurat kita. Sehingga ketika kita berpakaian dengan pakaian ketat, maka sungguh kita telah mengumbar aurat bagi umum.
Jadi, berpegang teguhlah pada Agama dengan Kaffah.
Kamis, 13 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar