Minggu, 06 Januari 2008

Ibn Khaldun: Teori dan Pemikirannya tentang Peradaban

Ibn Khaldun, nama ini begitu mashur dikalangan pemikir dan Ilmuwan Barat. Ia adalah pemikir dan Ilmuwan Muslim yang pemikiranya dianggap murni dan baru pada zamannya. Tak heran ide-idenya tentang masyarakat Arab seperti yang tertuang dalam buku fenomenalnya “muqaddimah” dianggap sebagai bibit dari kelahiran Ilmu Sosiologi.

Penelitiannya tentang sejarah dengan menggunakan metode yang berbeda dari penelitian Ilmuwan pada saat itu juga disebut sebagai bibit dari kemunculan Filsafat Sejarah seperti yang ada sekarang.

Kehidupannya yang malang melintang di Tunisia (Afrika) dan Andalusia, serta hidup dalam dunia politik tak ayal mendukung pemikirannya tentang Politik serta Sosiologi tajam dan mampu memberikan sumbangsih yang besar pada Ilmu Pengetahuan.

Asal Mula Negara (daulah)

Menurut Ibn Khaldun manusia diciptakan sebagai makhluk politik atau sosial, yaitu makhluk yang selalu membutuhkan orang lain dalam mempertahankan kehidupannya, sehingga kehidupannya dengan masyarakat dan organisasi sosial merupakan sebuah keharusan (dharury) (Muqaddimah: 41). Pendapat ini agaknya mirip dengan pendapat Al-Mawardi dan Abi Rabi’. Lebih lanjut, manusia hanya mungkin bertahan untuk hidup dengan bantuan makanan. Sedang untuk memenuhi makanan yang sedikit dalam waktu satu hari saja memerlukan banyak pekerjaan. Sebagai contoh dari butir-butir gandum untuk menjadi potongan roti memerlukan proses yang panjang. Butir-butir gandum tersebut harus ditumbuk dulu, untuk kemudian dibakar sebelum siap untuk dimakan, dan untuk semuanya itu dibutuhkan alat-alat yang untuk mengadakannya membutuhkan kerjasama dengan pandai kayu atau besi. Begitu juga gandum-gandum yang ada, tidak serta merta ada, tetapi dibutuhkan seorang petani. Artinya, manusia dalam mempertahankan hidupnya dengan makanan membutuhkan manusia yang lain. (Muqaddimah: 42).

Selain kebutuhan makanan untuk mempertahankan hidup, menurut Ibn Khaldun manusia memerlukan bantuan dalam hal pembelaan diri terhadap ancaman bahaya. Hal ini karena Allah ketika menciptakan alam semesta telah membagi-bagi kekuatan antara makhluk-makhluk hidup, bahkan banyak hewan-hewan yang mempunyai kekuatan lebih dari yang dimiliki oleh manusia. Dan watak agresif adalah sesuatu yang alami bagi setiap makhluk. Oleh karenanya Allah memberikan kepada masing-masing makhluk hidup suatu anggota badan yang khusus untuk membela diri. Sedang manusia diberikan akal atau kemampuan berfikir dan dua buah tangan oleh Tuhan. Dengan akal dan tangan ini manusia bisa mempertahankan hidup dengan berladang, ataupun melakukan kegiatan untuk mempertahankan hidup lainya.

Tetapi sekali lagi untuk mempertahankan hidup tersebut manusia tetap saling membutuhkan bantuan dari yang lainnya, sehingga organisasi kemasyarakatn merupakan sebuah keharusan. Tanpa organisasi tersebut eksistensi manusia tidak akan lengkap, dan kehendak Tuhan untuk mengisi dunia ini dengan ummat manusia dan membiarkannya berkembang biak sebagai khalifah tidak akan terlaksana (Muqaddimah: 43).

Setelah organisasi masyarakat terbentuk, dan inilah peradaban, maka masyarakat memerlukan seseorang yang dengan pengaruhnya dapat betindak sebagai penengah dan pemisah antara anggota masyarakat. Ini karena manusia mempunyai watak agresif dan tidak adil, sehingga dengan akal dan tangan yang diberikan Tuhan padanya tidak memungkinkan untuk mempertahankan diri dari serangan manusia yang lain karena setiap manusia mempunyai akal dan tangan pula. Untuk itulah diperlukan sesuatu yang lain untuk menangkal watak agresif manusia terhadap lainnya. Ia adalah seseorang dari masyarakat itu sendiri, seorang yang berpengaruh kuat atas anggota masyarakat, mempunyai otoritas dan kekuasaan atas mereka sebagai pengendali/ wazi’ (الوازع). Dengan demikian tidak akan ada anggota masyarakat yang menyerang sesama anggota masyarakat lain.

Kebutuhan akan adanya seseorang yang mempunyai otoritas dan bisa mengendalikan ini kemudian meningkat. Didukung dengan rasa kebersamaan yang terbentuk bahwa seorang pemimpin (rais) dalam mengatur dan menjadi penengah tidak dapat bekerja sendiri sehingga membutuhkan tentara yang kuat dan loyal, perdana Menteri, serta pembantu-pembantu yang lain hingga terbentuklah sebuah Dinasti (daulah) atau kerajaan (mulk). (Muqaddimah: 139).

Pemikiran Ibn Khaldun dalam hal ini agaknya mirip dengan yang dikemukakan oleh Aristoteles, Farabi, Ibn Abi Rabi’, al-Mawardi. Sehingga pemikirannya dalam hal ini bukan hal baru, meskipun ia sendiri mengatakan bahwa teorinya ini adalah yang baru. Tetapi yang membedakannya bahwa penelitian yang dilakukan Ibn Khaldun dalam Muwaddimahnya bukan sekadar kajian filososif, melainkan kajian yang berdasarkan pada pengamatan Inderawi dan analisis perbandingan data-data yang obyektif, sebagai upaya untuk memahami manusia pada masa lampau dan kini untuk meramalkan masa depan dengan berbagai kecenderungannya.


Sosiologi Masyarakat: Peradaban Badui, Orang Kota, dan Solidaritas Sosial

Selain apa yang telah dipaparkan diatas, Ibn Khaldun berpendapat bahwa ada faktor lain pembentuk Negara (daulah), yaitu ‘ashabiyah (العصبـيّة). Teorinya tentang ‘ashabiyah inilah yang melambungkan namanya dimata para pemikir modern, teori yang membedakannya dari pemikir Muslim lainnya.

‘Ashabiyah mengandung makna Group feeling, solidaritas kelompok, fanatisme kesukuan, nasionalisme, atau sentimen sosial. Yaitu cinta dan kasih sayang seorang manusia kepada saudara atau tetangganya ketika salah satu darinya diperlakukan tidak adil atau disakiti.

Ibn Khaldun dalam hal ini memunculkan dua kategori sosial fundamental yaitu Badawah (بداوة)(komunitas pedalaman, masyarakat primitif, atau daerah gurun) dan Hadharah (حضارة)(kehidupan kota, masyarakat beradab). Keduanya merupakan fenomena yang alamiah dan Niscaya (dharury) (Muqaddimah: 120).

Penduduk kota menurutnya banyak berurusan dengan hidup enak. Mereka terbiasa hidup mewah dan banyak mengikuti hawa nafsu. Jiwa mereka telah dikotori oleh berbagai macam akhlak tercela. Sedangkan orang-orang Badui, meskipun juga berurusan dengan dunia, namun masih dalam batas kebutuhan, dan bukan dalam kemewahan, hawa nafsu dan kesenangan (Muqaddimah: 123).

Daerah yang subur berpengaruh terhadap persoalan agama. Orang-orang Badui yang hidup sederhana dibanding orang-orang kota serta hidup berlapar-lapar dan meninggalkan makanan yang mewah lebih baik dalam beragama dibandingkan dengan orang yang hidup mewah dan berlebih. Orang-orang yang taat beragama sedikit sekali yang tinggal di kota-kota karena kota telah dipenuhi kekerasan dan masa bodoh. Oleh karena itu, sebagian orang yang hidup di padang pasir adalah orang zuhud.

Orang Badui lebih berani daripada penduduk kota. Karena penduduk kota malas dan suka yang mudah-mudah. Mereka larut dalam kenikmatan dan kemewahan. Mereka mempercayakan urusan keamanan diri dan harta kepada penguasa. Sedangkan orang Badui hidup memencilkan diri dari masyarakat. Mereka hidup liar di tempat-tempat jauh di luar kota dan tak pernah mendapatkan pengawasan tentara. Karena itu, mereka sendiri yang mempertahankan diri mereka sendiri dan tidak minta bantuan pada orang lain (Muqaddimah: 125).

Untuk bertahan hidup masyarakat pedalaman harus memiliki sentimen kelompok (‘ashabiyyah) yang merupakan kekuatan pendorong dalam perjalanan sejarah manusia, pembangkit suatu klan. Klan yang memiliki ‘ashabiyyah kuat tersebut dapat berkembang menjadi sebuah negeri (Muqaddimah: 120).

Sifat kepemimpinan selalu dimiliki orang yang memiliki solidaritas sosial. Setiap suku biasanya terikat pada keturunan yang bersifat khusus (khas) atau umum (‘aam). Solidaritas pada keturunan yang bersifat khusus ini lebih mendarah-daging daripada solidaritas dari keturunan yang bersifat umum. Oleh karena itu, memimpin hanya dapat dilaksanakan dengan kekuasaan. Maka solidaritas sosial yang dimiliki oleh pemimpin harus lebih kuat daripada solidaritas lain yang ada, sehingga dia memperoleh kekuasaan dan sanggup memimpin rakyatnya dengan sempurna. Solidaritas sosial menjadi syarat kekuasaan (Muqaddimah: 131).

Di dalam memimpin kaum, harus ada satu solidaritas sosial yang berada di atas solidaritas sosial masing-masing individu. Sebab, apabila solidaritas masing-masing individu mengakui keunggulan solidaritas sosial sang pemimpin, maka akan siap untuk tunduk dan patuh mengikutinya (Muqaddimah: 132).

Bangsa-bangsa liar lebih mampu memiliki kekuasaan daripada bangsa lainnya. Kehidupan padang pasir merupakan sumber keberanian. Tak ayal lagi, suku liar lebih berani dibanding yang lainnya. Oleh karena itulah, mereka lebih mampu memiliki kekuasaan dan merampas segala sesuatu yang berada dalam genggaman bangsa lain. Sebabnya, adalah karena kekuasaan dimiliki melalui keberanian dan kekerasan. Apabila di antara golongan ini ada yang lebih hebat terbiasa hidup di padang pasir dan lebih liar, dia akan lebih mudah memiliki kekuasaan daripada golongan lain (Muqaddimah: 138).

Pendapat Ibn khaldun dalam hal ini tidak mengherankan, karena beliau melakukan penelitian pada masyarakat ‘Arab dan Barbar khususnya yang memang menjalani kehidupan sukar dipadang pasir.

Tujuan terakhir solidaritas adalah kedaulatan. Karena solidaritas sosial itulah yang mempersatukan tujuan; mempertahankan diri dan mengalahkan musuh. Begitu solidaritas sosial memperoleh kedaulatan atas golongannya, maka ia akan mencari solidaritas golongan lain yang tak ada hubungan dengannya. Jika solidaritas sosial itu setara, maka orang-orang yang berada di bawahnya akan sebanding. Jika solidaritas sosial dapat menaklukan solidaritas lain, keduanya akan bercampur yang secara bersama-sama menuntun tujuan yang lebih tinggi dari kedaulatan. Akhirnya, apabila suatu negara sudah tua umurnya dan para pembesarnya yang terdiri dari solidaritas sosial sudah tidak lagi mendukungnya, maka solidaritas sosial yang baru akan merebut kedaulatan negara. Bisa juga ketika negara sudah berumur tua, maka butuh solidaritas lain. Dalam situasi demikian, negara akan memasukkan para pengikut solidaritas sosial yang kuat ke dalam kedaulatannya dan dijadikan sebagai alat untuk mendukung negara. Inilah yang terjadi pada orang-orang Turki yang masuk ke kedaulatan Bani Abbas (Muqaddimah: 139-140).

Aka tetapi hambatan jalan mencapai kedaulatan adalah kemewahan. Semakin besar kemewahan dan kenikmatan mereka semakin dekat mereka dari kehancuran, bukan tambah memperoleh kedaulatan. Kemewahan telah menghancurkan dan melenyapkan solidaritas sosial. Jika suatu negara sudah hancur, maka ia akan digantikan oleh orang yang memiliki solidaritas yang campur di dalam solidaritas sosial (Muqaddimah: 140).

Menurut Ibn Khaldun apabila suatu bangsa itu liar, kedaulatannya akan sangat luas. Karena bangsa yang demikian lebih mampu memperoleh kekuasaan dan mengadakan kontrol secara penuh dalam menaklukan golongan lain (Muqaddimah: 145).

Tujuan akhir dari solidaritas sosial (‘ashabiyyah) adalah kedaulatan. ‘Ashabiyyah tersebut terdapat pada watak manusia yang dasarnya bisa bermacam-macam; ikatan darah atau persamaan keTuhanan, tempat tinggal berdekatan atau bertetangga, persekutuan atau aliansi, dan hubungan antara pelindung dan yang dilindungi. Khusus bangsa Arab menurut Ibn Khaldun, persamaan Ketuhananlah yang membuat mereka berhasil mendirikan Dinasti. Sebab menurutnya, Bangsa Arab adalah Bangsa yang paling tidak mau tunduk satu sama lain, kasar, angkuh, ambisius dan masing-masing ingin menjadi pemimpin. ‘Ashabiyyah yang ada hanya ‘ashabiyyah kesukuan/qabilah yang tidak memungkinkan mendirikan sebuah dinasti karena sifat mereka. Hanya karena Agama yang dibawa oleh Nabi mereka akhirnya bisa dipersatukan dan dikendalikan (Muqaddimah: 151). Tetapi menurutnya pula, bahwa motivasi Agama saja tidak cukup sehingga tetap dibutuhkan solidaritas kelompok (‘ashabiyyah). Agama dapat memperkokoh solidaritas kelompok tersebut dan menambah keampuhannya, tetapi tetap ia membutuhkan motivasi-mativasi lain yang bertumpu pada hal-hal diluar Agama (Muqaddimah: 159).

Homogenitas juga berpengaruh dalam pembentukan sebuah Dinasti yang besar. Adalah jarang sebuah Dinasti dapat berdiri di kawasan yang mempunyai beragam aneka suku, sebab dalam keadaan demikian masing-masing suku mempunyai kepentingan, aspirasi, dan pandangan yang berbeda-beda sehingga kemungkinan untuk membentuk sebuah Dinasti yang besar merupakan hal yang sulit. Hanya dengan hegemonitas akan menimbulkan solidaritas yang kuat sehingga tercipta sebuah Dinasti yang besar (Muqaddimah: 163).

Dalam kaitannya tentang ‘ashabiyyah, Ibn Khaldun menilai bahwa seorang Raja haruslah berasal dari solidaritas kelompok yang paling dominan. Sebab dalam mengendalikan sebuah negara, menjaga ketertiban, serta melindungi negara dari ancaman musuh baik dari luar maupun dalam dia membutuhkan dukungan, loyalitas yang besar dari rakyatnya. Dan hal ini hanya bisa terjadi jika ia berasal dari kelompok yang dominan.


Khilafah, Imamah, Sulthanah

Khilafah menurut Ibn Khaldun adalah pemerintahan yang berlandaskan Agama yang memerintahkan rakyatnya sesuai dengan petunjuk Agama baik dalam hal keduniawian atau akhirat. Maka pemerintahan yang dilandaskan pada Agama disebut dengan Khilafah, Imamah atau Sulthananh. Sedang pemimpinnya disebut Khalifah, Imam atau Sulthan. Khilafah adalah pengganti Nabi Muhammad dengan tugas mempertahankan agama dan menjalankan kepemimpinan dunia. Lembaga imamah adalah wajib menurut hukum agama, yang dibuktikan dengan dibai’atnya Abu Bakar sebagai khalifah. Tetapi ada juga yang berpendapat, imamah wajib karena akal/ perlunya manusia terhadap organisasi sosial. Namun hukum wajibnya adalah fardhu kifayah (Muqaddimah: 191-193).

Ibn Khaldun sendiri menetapkan 5 syarat bagi khalifah, Imam, ataupun Sulthan, yaitu:

1.Memiliki pengetahuan.

2.Memiliki sifat ‘adil.

3.Mempunyai kemampuan.

4.Sehat Panca indera dan badannya.

5.Keturunan Quraisy.

Berdasarkan teori ‘ashabiyah, Ibn Khaldun berpendapat sama dengan Pemikir Muslim sebelumnya tentang keutamaan keturunan Quraisy. Ia mengemukakan bahwa orang-orang Quraisy adalah pemimpin-pemimpin terkemuka, original dan tampil dari bani Mudhar. Dengan jumlahnya yang banyak dan solidaritas kelompoknya yang kuat, dan dengan keanggunannya suku Quraisy memiliki wibawa yang tinggi. Maka tidak heran jika kepemimpinan Islam dipercayakan kepada mereka, sebab seluruh bangsa Arab mengakui kenyataan akan kewibawaannya, serta mereka hormat pada keunggulan suku Quraisy. Dan jika kepemimpinan dipegang oleh suku lain, maka yang terjadi adalah pembangkangan serta berujung pada kehancuran. Padahal Nabi menginginkan persatuan, solidaritas, dan persaudaraan (Muqaddimah: 194).

Tetapi menurut Ibn Khaldun hal ini jangan diartikan bahwa kepemimpinan itu dimonopoli oleh suku Quraisy, atau syarat keturunan Quraisy didahulukan daripada kemampuan. Ini hanya didasarkan pada kewibawaan dan solidaritas yang tinggi pada suku Quraisy pada saat itu, hingga ketika suku Quraisy telah dalam keadaan tidak berwibawa, atau ada suku lain yang mempunyai ‘ashabiyyah yang tinggi dan kebibawaan yang tinggi, dan juga kepemimpinan dari suku Quraisy sudah tidak dapat lagi diharapkan, maka kepemimpinan dapat berpindah ke suku atau kelompok lain yang mempunyai kewibawaan, solidaritas, dan kemampuan yang lebih.

Pemikiran Ibn Khaldun dalam hal ini mirip dengan pemikiran Al-Mawardi ataupun Ghazali, bahwa khalifah haruslah dari golongan Quraisy. Tetapi Ibn Khaldun merealisasikannya dengan teori ‘Ashabiyyah seperti dijelaskan diatas.


Bentuk-Bentuk Pemerintahan

Ibn Khaldun berpendapat bentuk pemerintahan ada 3:

1.Pemerintahan yang natural (siyasah thabi’iyah), yaitu pemerintahan yang membawa masyarakatnya sesuai dengan tujuan nafsu. Artinya, seorang raja dalam memerintah kerajaan (mulk) lebih mengikuti kehendak dan hawa nafsunya sendiri dan tidak memperhatikan kepentingan rakyat yang akibatnya rakyat sukar mentaati akibat timbulnya terror, penindasan, dan anarki. Pemerintahan jenis ini dizaman sekarang menyerupai pemerintahan otoriter, individualis, otokrasi, atau inkonstitusional.

2.Pemerintahan yang berdasarkan nalar (siyasah ‘aqliyah), yaitu pemerintahan yang membawa rakyatnya sesuai dengan rasio dalam mencapai kemaslahatan duniawi dan mencegah kemudharatan. Pemerintahan yang berasaskan Undang-undang yang dibuat oleh para cendekiawan dan orang pandai. Bentuk Pemerintahan seperti ini dipuji disatu sisi tetapi dicela disatu sisi. Pemerintahan jenis ini dizaman sekarang serupa dengan pemerintahan Republik, atau kerajaan insitusional yang dapat mewujudkan keadilan sampai batas tertentu.

3.Pemerintahan yang berlandaskan Agama (siyasah Diniyyah), yaitu pemerintahan yang membawa semua rakyatnya sesuai dengan tuntunan agama, baik yang bersifat keduniawian maupun keukhrawian. Menurut Ibn Khaldun model pemerintahan seperti inilah yang terbaik, karena dengan hukum yang bersumber dari ajaran Agama akan terjamin tidak saja keamanan dan kesejahteraan di dunia tetapi juga di akhirat. Dan karena yang dipakai sebagai asas kebijaksanaan pemerintahan itu adalah ajaran Agama, khususnya Islam, maka kepala Negara disebut Khalifah dan Imam. Khalifah, oleh karena ia adalah pengganti Nabi dalam memelihara kelestarian Agama dan kesejahteraan duniawi rakyatnya. Imam, karena sebagai pemimpin dia ibarat Imam Shalat yang harus diikuti oleh rakyatnya sebagai makmum (Muqaddimah: 191).

Dari pembagian pemerintahan diatas, nampak bahwa Ibn Khaldun menempuh jalur baru dibanding Al-Farabi dan Ibn Abi Rabi’ dalam pengklasifikasian pemerintahan. Ia tidak memandang pada sisi personalnya, juga pada jabatan Imam itu sendiri, melainkan pada makna fungsional keimamahan itu sendiri. Sehingga menurutnya substansi setiap pemerintahan adalah undang-undang yang menjelaskan karakter suatu sistem pemerintahan.


Tahapan Timbul Tenggelamnya Peradaban

Berdasarkan teorinya ‘ashabiyyah, Ibn Khaldun membuat teori tentang tahapan timbul tenggelamnya suatu Negara atau sebuah peradaban menjadi lima tahap, yaitu: (Muqaddimah: 175).

1.Tahap sukses atau tahap konsolidasi, dimana otoritas negara didukung oleh masyarakat (`ashabiyyah) yang berhasil menggulingkan kedaulatan dari dinasti sebelumnya.

2.Tahap tirani, tahap dimana penguasa berbuat sekehendaknya pada rakyatnya. Pada tahap ini, orang yang memimpin negara senang mengumpulkan dan memperbanyak pengikut. Penguasa menutup pintu bagi mereka yang ingin turut serta dalam pemerintahannya. Maka segala perhatiannya ditujukan untuk kepentingan mempertahankan dan memenangkan keluarganya.

3.Tahap sejahtera, ketika kedaulatan telah dinikmati. Segala perhatian penguasa tercurah pada usaha membangun negara.

4.Tahap kepuasan hati, tentram dan damai. Pada tahap ini, penguasa merasa puas dengan segala sesuatu yang telah dibangun para pendahulunya.

5.Tahap hidup boros dan berlebihan. Pada tahap ini, penguasa menjadi perusak warisan pendahulunya, pemuas hawa nafsu dan kesenangan. Pada tahap ini, negara tinggal menunggu kehancurannya.

Tahap-tahap itu menurut Ibnu Khaldun memunculkan tiga generasi, yaitu:

1.Generasi Pembangun, yang dengan segala kesederhanaan dan solidaritas yang tulus tunduk dibawah otoritas kekuasaan yang didukungnya.

2.Generasi Penikmat, yakni mereka yang karena diuntungkan secara ekonomi dan politik dalam sistem kekuasaan, menjadi tidak peka lagi terhadap kepentingan bangsa dan negara.

3.Generasi yang tidak lagi memiliki hubungan emosionil dengan negara. Mereka dapat melakukan apa saja yang mereka sukai tanpa mempedulikan nasib negara. Jika suatu bangsa sudah sampai pada generasi ketiga ini, maka keruntuhan negara sebagai sunnatullah sudah di ambang pintu, dan menurut Ibnu Khaldun proses ini berlangsung sekitar satu abad.

Ibn Khaldun juga menuturkan bahwa sebuah Peradaban besar dimulai dari masyarakat yang telah ditempa dengan kehidupan keras, kemiskinan dan penuh perjuangan. Keinginan hidup dengan makmur dan terbebas dari kesusahan hidup ditambah dengan ‘Ashabiyyah diantara mereka membuat mereka berusaha keras untuk mewujudkan cita-cita mereka dengan perjuangan yang keras. Impian yang tercapai kemudian memunculkan sebuah peradaban baru. Dan kemunculan peradaban baru ini pula biasanya diikuti dengan kemunduran suatu peradaban lain (Muqaddimah: 172).

Pandangan ini agaknya belum sepenuhnya benar jika melihat kenyataan sekarang bahwa kemiskinan merupakan awal dari kekerasan dan keterbelakangan. Kemiskinan dan kekerasan hidup tak selamanya melahirkan peradaban besar, sebaliknya menelurkan kekerasan, kebodohan, serta teror seperti yang terjadi pada masyarakat miskin di Afrika, di Asia, bahkan di Amerika yang menyatakan diri sebagai bentuk Peradaban tinggi di Abad Modern.

Jumat, 04 Januari 2008

Sekilas Tentang Ibn Khaldun


Nama asli Ibn Khaldun adalah Waliyuddin Abd Rahman ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Abi Bakr Muhammad ibn Al-Hasan ibn Khaldun. Lahir di Tunisia di awal bulan Ramadhan 732 H (27 Mei 1332 M) dan wafat di Kairo Mesir pada tanggal 25 Ramadhan 808 H (19 Maret 1406 M). Nama Ibn Khaldun sendiri dinisbatkan kepada kakeknya yang ke sembilan yaitu Khalid bin Ustman.

Keluarga Ibn Khaldun berasal dari Hadramaut dan silsilahnya sampai kepada seorang sahabat Nabi bernama Wayl Hujr dari kabilah Kindah. Salah seorang cucu Wayl yaitu Khalid bin Utsman memasuki wilayah Andalusia bersama-sama orang Arab penakluk wilayah bagian selatan Spanyol di awal abad ke-3 H (9 M). Keluarga Khalid ini kemudian terkenal dengan sebutan khaldun sebagai bentuk kebiasaan yang berlaku di Andalusia dan wilayah barat Laut Afrika yaitu penambahan kata “un” sebagai bentuk penghargaan kepada keluarga penyandangnya. Hingga khalid menjadi khaldun.

Keluarga Khaldun pertama kali tinggal di kota Qarmunah di Andalusia sebelum kemudian mereka pindah ke kota Isybilia (Seville). Dikota terakhir ini anggota bani Khaldun menduduki jabatan-jabatan penting. Ketika Dinasti Al-Muwahhidun mengalami kemunduran di Andalusia, Bani Hafs penguasa Isbylia hijrah ke Tunisia karena daerah kekuasaanya jatuh ketangan penguasa Kristen. Bani Khaldunpun ikut hijrah kesana. Abi Bakr menjadi Gubernur di Tunisia dan anaknya Muhammad bin Abi Bakr menjadi Menteri Kehakiman. Walau kemudian Bani Hafs jatuh ketangan Al-Muwahhidun tetapi kakek Ibn Khaldun yaitu Amir Abu Yahya al-Lihyani tetap menduduki jabatan penting. Walau demikian, anaknya yaitu Ayah Ibn Khaldun tidak terjun kedunia Politik tetapi cenderung memasuki dunia pendidikan. Hal inilah yang mempengaruhi perkembangan keilmuan Ibn Khaldun dimana guru pertama kali adalah ayahnya sendiri. Sebagaimana diketahui, dengan kegiatannya di bidang pendidikan membuat ia mempunyai waktu untuk mendidik putra kesayangannya.

Guru pertama Ibn Khaldun adalah ayahnya sendiri. Beliau belajar membaca Al-Qur’an serta menghafalnya. Karena kecerdasan dan ketekunannya, tidak heran jika pada umur 7 tahun beliau telah hafal Al-Qur’an. Disamping belajar pada ayahnya sendiri, Ibn Khaldun juga mendapat kesempatan belajar kepada para ‘ulama dalam banyak ilmu seperti Tafsir, Hadist, ushul fiqh, Tauhid, dan fiqh madzhab Maliki. Karena pada masa tersebut Tunisia menjadi pusat hijrahnya para Ulama dan Ilmuwan dari Andalusia karena kekacauan akibat perebuatan kekuasaan disana, sehingga Ibn Khaldun berkesempatan menimba Ilmu pada mereka. Disamping itu beliaupun belajar ilmu-ilmu bahasa: Balaghah, nahwu, sharaf,serta ilmu alam seperti Matematika dan Fisika. Dalam semua bidang studi ia mendapatkan nilai memuaskan dari para gurunya. Komunikasi yang dijalinnya dengan Ulama dan tokoh-tokoh terkenal banyak membantunya dikemudian hari dalam mencapai jabatan-jabatan dinegeri itu.

Akan tetapi kegairahannya dalam menuntut ilmu terhenti akibat berkembangnya dan menyebarnya penyakit pes di bagian belahan dunia termasuk Tunisia pada tahun 749 H dimana penyakit ini telah banyak merenggut nyawa termasuk Ayah dan Ibu Ibn Khaldun sendiri juga beberapa Ulama tempat Ibn Khaldun menggali Ilmu. Akibat dari mewabahnya penyakit ini pula banyak dari mereka yang masih selamat mengungsi ke Afrika barat (Maghrib) laut termasuk para Ulama tempat Ibn Khaldun belajar. Sehingga beliau mengalihkan perhatiannya pada upaya mendapatkan tempat dalam pemerintahan dan ikut dalam percaturan politik.

Pada saat itu peta politik di Afrika Utara dan Andalusia sedang digoncang oleh peperangan. Dinasti al-Muwahhidun sejak permulaan abad 5H telah mendekati masa kehancuran. Dari dinasti besar tersebut muncul Negara-negara kecil dengan wilayah kekuasaan yang banyak jumlahnya. Tiga diantara yang terkenal adalah;

1.Dinasti bani Hafs di Maghrib dekat dengan wilayah Tunisia.

2.Dinasti bani ‘Abd al-wad di Maghrib tengah dengan ibu kotanya Tilimsan.

3.Dinasti bani Marin di maghrib jauh atau Maroko sekarang.

Ibn Khaldun meniti karirnya dalam dunia politik dan pemerintahan di kawasan Afrika Barat laut dan Andalusia selama hampit seperempat abad . dalam kurun waktu itu lebih dari sepuluh kali ia berpindah jabatan dan seringkali bereser loyalitas dari satu dinasti ke dinasti yang lain dan dari satu penguasa ke penguasa yang lain dari dinasti yang sama. Dalam usia 21 tahun (751 H) beliau diangkat menjadi sekretaris Sultan Daulah Bani Hafs, al-Fadl yang berkuasa di Tunisia. Ini adalah jabatanya yang pertama dalam pemerintahan. Akan tetapi ia berhenti dari jabatannya karena penguasa yang didukungnya kalah dalam sebuah pertempuran pada tahun 753 H, dan beliaupun terdampar di Baskarah, sebuah kota di Aljazair Maghrib tengah yang dikuasai oleh Bani Marin. Disana beliau berusaha menarik perhatian pemimpin Bani Marin, Sultan Abu ‘Anan. Pada tahun 755 H beliau diangkat menjadi anggota Majelis Ilmu Pengetahuan dan setahun kemudian diangkat menjadi Sekretaris Sulthan yang bertugas mencatat semua keputusan Sultan terhadap permohonan-permohonan dari rakyat, dan juga dokumen-dokumen lain yang diajukan kepada Sultan.

Dengan diselingi 2 tahun pemenjaraanya karena dituduh bersekongkol untuk melepaskan Pangeran Abu Abdullah dari Bani Hafs yang menjadi tahanan pengasingan Bani Marin dengan harapan mendapatkan tempat menjadi Perdana Menteri jika Bani Hafs kembali berkuasa, Ibn Khaldun memegang jabatanya hingga tahun 763 H.

Pada tahun 764 H ‘Umar bin ‘Abdillah, Perdana Menteri yang menjabat di Bani Marin pada saat itu murka padanya dan memerintahkannya pergi. Semula ia hendak pergi ke Tunisia mengabdikan diri pada Bani Hafs yang telah berdiri kembali, tetapi maksudnya dihalangi oleh pemerintah Bani Marin karena ditakutkan pengetahuan Ibn Khaldun yang luas tentang politik akan dimanfaatkan oleh Bani Hafs. Akhirnya Ibn Khaldun meninggalkan fez pergi ke Granada Andalusia(Spanyol).

Kedatangan Ibn Khaldun di Andalusia disambut hangat oleh pemimpin di Andalusia pada saat itu yaitu Sultan Muhammad yang dibantu Perdana Menterinya Ibn Khatib. Hal ini maklum karena antara Ibn Khaldun dan Sultan telah terjalin persahabatan ketika Sultan menjalani pengasingan di Fez. Dan sebagai balas budi dari kebaikan Ibn Khaldun, Sultan Muhammad memberi kepercayaan padanya sebagai utusan khusus atau duta besar untuk menyelesaikan masalah dengan Negara tetangga. Tetapi tidak lama kemudian timbul ketegangan antara Ibn Khaldun dan perdana Menteri Ibn Khatib karena kecemburuan dan ketakutannya karena semakin dekatnya Ibn Khaldun dengan Sultan.

Dua setengah tahun berada di Andalusia ia mendapat undangan dari Pangeran Abu ‘Abdullah Muhammad, yang dulu pernah sama-sama dipenjaran di Fez. Kini Pangeran Abu ‘Abdullah telah berhasil merebut kembali kedudukannya di keamiran Buqi, wilayah Tunisia, dan Ibn Khaldun di undang untuk diangkat menjadi Perdana Menteri. Ibn Khaldun yang memang sangat memimpikan jabatan tersebut sangat gembira dan iapun menyambutnya. Di sana selain menjadi Perdana Menteri Ibn Khaldun juga berperan sebagai khatib dan Guru. Tetapi jabatan tersebut hanya berlangsung 1 tahun karena keamiran Buqi (Bijayah) jatuh ketangan Sultan Abu al-‘Abbas Ahmad, Gubernur Qasanthinah (konstantin) dan juga saudara sepupu Pangeran Abu Abdullah Muhammad.

Dibawah kekuasaan Sultan Abu al-‘Abbas ini Ibn Khaldun kembali diangkat menjadi Perdana Menteri. Akan tetapi Sultan Abu al-‘Abbas menyangsikan loyalitas Ibn Khaldun karena kemudahannya “berpaling”. Sadar akan hal ini, Ibn Khaldun meminta izin untuk pergi meninggalkan Buqi menuju Biskra (Baskarah). Tetapi Sultan memerintahkan untuk menangkap Ibn Khaldun, beruntung ia bisa meloloskan diri dan sampai ke Biskra.

Dari biskra ia berkirim surat dengan berjanji untuk memberikan dukungan kepada Abu Hammu, Sultan Tilimsan dari Bani Abd al-Wad juga menantu Pangeran Abu ‘Abdullah yang terbunuh di Buqi (Bijayah). Sultan kemudian bukan saja menyambut janji Ibn Khaldun tetapi menawarkan jabatan sebagai perdana Menteri, tetapi Ibn Khaldun menolaknya tetapi bersedia berkampanye mendukung Abu Hammu. Tetapi Bani Abd al-Wad berhasil di kuasai oleh Sultan Abdul ‘Azis dari bani Marin yang berpusat di Fez. Dan Ibn Khaldun pun berpihak pada Sultan Abdul ‘Azis. Namun hanya dalam waktu singkat Tilimsan kembali bisa direbut oleh Abu Hammu.

Ibn Khaldun untuk kedua kalinya pergi ke Andalusia sebagai bentuk penyelamat diri dari Abu Hammu di Tilimsan dan Pemerintahan di Fez. Tetapi di Granada ia tidak lama menetap karena Abu Ahmar, pemimpin di Andalusia pada saat itu mengusirnya agar kembali ke Afrika Barat Laut sebagai bentuk dari permintaan Pemerintahan Fez.

Beruntung berkat bantuan teman sahabat lamanya, Muhammad bin Arif, tokoh dari Bani ‘Arif, akhirnya Ibn Khaldun diterima kembali oleh Abu Hammu. Sesampainya di Tilimsan ia berjanji pada diri sendiri untuk tidak lagi terjun pada dunia politik, akhirnya ia mengasingkan diri dan menyepi di Qal’at (benteng) Salamah dan menetap disana hingga 780 H (1378M). Disinilah Ibn Khaldun berhasil mengarang kitabnya yang fenomenal yaitu “Kitab al-‘ibar wa diwan al-mubtada’ wa al-Khabar fi Ayyam al-‘Arab wa al-‘Ajam wa al-Barbar wa min ‘Ashirihim min Dzaw al-Sulthan al-Akbar” ( كتاب العبر وديوان المبتدء والخبر في أيام العرب والعجم والبربر ومن عاصرهم من ذوي السلطان الأكبر) yang disingkat Kitab al-‘Ibar. Buku ini terdiri dari tujuh jilid besar yang berisi kajian sejarah. Akan tetapi buku yang terkenal hingga saat ini adalah jilid pertama yang dinamakan Muqaddimah yang diselesaikannya dalam waktu lima bulan.

Pada tahun 780 H (1378 M) ia kembali ke Tunisia untuk merevisi kitabnya yang ditulis di Qal’at di tengah-tengah Bani ‘Arif. Salah satu dari kitabnya itu kemudian ia persembahkan kepada Sultan Tunisia, Abu Abbas Ahmad.

Setelah mengikuti ekspedisi militer bersama Sultan Abu Abbas, Ibn Khaldun yang sudah jemu dengan politik meminta izin untuk melaksanakan Haji. Pada tahun 784 H (1382 M) ia pergi ke Alexandria, Mesir. Para Ulama dan orang-orang mesir menyambut dengan antusias kedatangan Ibn Khaldun karena berita tentang Ibn Khaldun telah menyebar luas disana, sehingga belum dua tahun ia berada di Kairo dia diangkat sebagai Dosen Fiqh madzhab Maliki di lembaga pendidikan Qamhiyyah. Dan beberapa bulan kemudian ia diangkat menggantikan Syaikh Jamaluddin A.R bin Sulaiman bin Khair Maliki menjadi Hakim Agung madzhab Maliki.

Tetapi baru satu tahun ia memegang jabatan tersebut ia dipecat akibat fitnah dari orang-orang yang merasa iri denganya. Ia kemudian diangkat menjadi Dosen dibeberapa Madrasah termasuk di Khangah Beibers, semacam Tarekat. Pada tahun 789H ia baru menunaikan Haji sebagaimana janjinya pada Sultan Abbas di Tunis. Sekembalinya dari tanah suci ia kemudian diangkat lagi menduduki jabatan Hakim Agung, tetapi tiga bulan kemudian ia mengundurkan diri. Pada tahun 803 H ia ikut menemani Sultan ke Damaskus salam satu pasukan untuk bertahan dari serangan Timur Lenk. Setelah kembali dari ke Kairo, ia kembali ditunjuk menjadi Hakim Agung hingga akhir hayatnya.

Disamping karya beliau al-‘Ibar yang berjumlah tujuh jilid, terdapat karya Ibn Khaldun yang lain yaitu Al-Ta’rif yang semula merupakan lampiran dari kitab al-‘Ibar, tetapi kemudian ketika di Kairo di perbaiki lagi dan dijadikan buku tersendiri. Sedang buku al-‘Ibar sendiri beliau sempurnakan dan disiapkan dua naskah yang satu dipersembahkan kepada Sultan Mesir, Dzahir Barquq, dan satu lagi dipersembahkan kepada Sultan Abdul Aziz di Fez, Tunisia.

Secara singkat, kehidupan Ibn Khaldun dapat diperiodisasikan kedalam empat fase:

1. Fase kalahiran, perkembangan, dan studi. Fase ini berlangsung sejak kelahiran sampai usia dua puluh tahun, yaitu dari tahun 732 H/ 1332M hingga 751 H/ 1350M. fase ini dilaluinya di Tunisia.

2. Fase bertugas di pemerintahan dan terjun kedunia politik di Maghrib dan Andalusia, yaitu tahun 751 H/ 1350 hingga 776H/ 1374M.

3. Fase mengarang dan menulis, yaitu ketika belia mengasingkan diri di Benteng Salamah milik banu ‘Arif pada tahun 776H/ 1374M hingga 784H/ 1382M untuk mencurahkan pemikirannya dalam menulis dan berkarya.

4. Fase mengajar dan bertugas sebagai Hakim Negeri di Mesir dari tahun 784H/ 1382M hingga tahun 808H/ 1406M.